a. bahwa dalam rangka membentuk masyarakat Buddha yang berkualitas dan berdaya saing dibutuhkan pendidikan keagamaan Buddha formal, nonformal, dan informal yang diselenggarakan oleh masyarakat maupun pemerintah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendidikan Keagamaan Buddha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.