a. bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru, perlu dilakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan terhadap guru; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.