a. bahwa untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama yang berkualitas, professional, berintegritas, dan bertanggungjawab, perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan pegawai; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai pada Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.