a. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan ibadah haji, diperlukan sarana dan prasana yang memadai; b. bahwa penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersumber dari dana haji; c. bahwa sarana dan prasarana yang bersumber dari dana haji perlu pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Barang Milik Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.