a. bahwa dalam rangka memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung, perlu menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.