a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2024 tentang Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong; b. bahwa organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.