a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi yang baik pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus, perlu dibentuk Statuta; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.