a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan menyesuaikan dengan ruang lingkup tugas, jenis, dan tanggung jawab jabatan pelaksana pada Kementerian Agama, perlu menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap kelas jabatan bagi jabatan pelaksana pada Kementerian Agama, perlu menetapkan nomenklatur jabatan dan kelas jabatan pelaksana; c. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.