a. bahwa untuk mewujudkan integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas dan mendorong perubahan paradigma perguruan tinggi keagamaan Islam dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis teknologi, perlu penataan organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon; b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.