a. bahwa untuk mewujudkan perguruan tinggi keagamaan negeri badan layanan umum yang produktif, mandiri, berdaya saing, dan akuntabel, perlu optimalisasi pusat pengembangan bisnis; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pusat Pengembangan Bisnis pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Layanan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.