a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi yang baik pada Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, perlu dibentuk Statuta; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.