Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib, efektif, disiplin, transparan, dan akuntabel pada Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri, perlu ditetapkan statuta; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.