a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Islam Negeri Datokarama Palu, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja; b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Datokarama Palu telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/919/M.KT.01/2021 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Datokarama Palu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.