a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib, efektif, disiplin, transparan, dan akuntabel pada Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung, perlu ditetapkan statuta; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.