bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.