a. bahwa untuk meningkatkan keamanan negara dan tertib administrasi pengurusan dokumen dan penggunaan orang asing di bidang agama, perlu pengaturan mengenai pemberian rekomendasi perizinan orang asing di bidang agama; b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurusan Dokumen Orang Asing Bidang Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pemberian Rekomendasi Perizinan Orang Asing di Bidang Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.