a. bahwa untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi kelembagaan unit kerja pengadaan barang/jasa; b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengadaan barang/jasa, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.