a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja; b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/724/M.KT.01/2021 mengenai Penyampaian Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Organisasi dan Tata Kerja 6 (enam) Universitas Islam Negeri (UIN); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu; www.peraturan.go.id 2021, No.1244 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.