a. bahwa untuk menyediakan barang/jasa dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler di Arab Saudi yang lebih baik, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penyediaan barang/jasa dalam penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (4) dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler di Arab Saudi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.