a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu mengatur mengenai pengelolaan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.