a. bahwa pendidikan keagamaan Buddha merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang mempunyai peran strategis untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional; b. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, mutu, layanan, dan tata kelola, serta memperluas akses pendidikan keagamaan Buddha, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, perlu pengaturan mengenai pendidikan keagamaan Buddha; c. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendidikan Keagamaan Buddha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.