a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengurusan dokumen orang asing bidang agama, perlu pengaturan mengenai tata cara pengurusan dokumen orang asing bidang agama; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pengurusan Dokumen Orang Asing Bidang Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.