a. bahwa untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas penyelenggaraan dan pelayanan satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri, perlu ditetapkan organisasi dan tata kerja; b. bahwa organisasi dan tata kerja satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.