a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji khusus secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan ibadah haji khusus; b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu dicabut dan diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.