a. bahwa untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan meningkatkan penerimaan negara, perlu dilakukan Aksi Pencegahan Korupsi dalam pemberian layanan publik tertentu pada Kementerian Agama; b. bahwa untuk mewujudkan Aksi Pencegahan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan meningkatkan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak melalui konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu pada Kementerian Agama; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kementerian Agama; www.peraturan.go.id 2019, No.1132 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.