a. bahwa rencana kerja dan anggaran tahunan yang disusun Badan Amil Zakat Nasional harus mendapatkan pengesahan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; b. bahwa untuk efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyusunan dan pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan mengenai penyusunan dan pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Amil Zakat Nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.