a. bahwa untuk menindaklajuti Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2015 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar menjadi Institut Agama Islam Negeri Batusangkar dan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan pada Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, diperlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja; b. bahwa organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Batusangkar telah mendapat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/1233/M.PAN- RB/03/2016, tanggal 8 Maret 2016, hal: Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Batusangkar;bahwa untuk menindaklajuti Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2015 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama www.peraturan.go.id 2016, No.535 -2- Islam Negeri Batusangkar menjadi Institut Agama Islam Negeri Batusangkar dan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan pada Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, diperlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.