bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2011 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1432H/2011M, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1432H/2011M.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.