a. bahwa untuk meningkatkan akses pendidikan, mutu, dan tata kelola penyelenggaraan Sekolah Menengah Agama Katolik, perlu pengaturan mengenai Sekolah Menengah Agama Katolik; b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Sekolah Menengah Agama Katolik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.