bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (8), Pasal 80 ayat (4), dan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.