a. bahwa dalam rangka memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, perlu menetapkan Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.