a. bahwa untuk meningkatkan akses, mutu, daya saing, dan relevansi pendidikan serta memberikan layanan bagi umat Hindu untuk menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Hindu, perlu diselenggarakan pendidikan widyalaya; b. bahwa untuk tertib administrasi, efektivitas, dan akuntabel serta memenuhi standar nasional pendidikan, perlu ditetapkan pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan widyalaya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.