bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Kriteria dan Prosedur Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.