bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.