bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas kerja dan peningkatan eselonisasi jabatan struktural pada Biro di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 387 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.