a. bahwa untuk meningkatkan tertib adminitrasi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat oleh lembaga amil zakat, perlu pengaturan mengenai lembaga amil zakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Lembaga Amil Zakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.