a. bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia pada Kementerian Agama yang memiliki integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan, perlu diselenggarakan pelatihan secara terencana dan berjenjang; b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan pada Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengembangan kompetensi sumber daya manusia pada Kementerian Agama sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Pelatihan Sumber Daya Manusia pada Kementerian Agama; www.peraturan.go.id 2020, No. 711 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.