a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja; b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan Surat Nomor B/352/M.KT.01/2017 mengenai Rancangan PMA Organisasi dan Tata Kerja 6 (enam) Universitas Islam Negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.