a. bahwa dana paramita merupakan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi umat Buddha yang mempunyai peran strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umat; b. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, kemanfaatan, keadilan, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta berasaskan ajaran agama Buddha dalam pengelolaan dana paramita, perlu pengaturan mengenai pengelolan dana paramita; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Dana Paramita;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.