a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan pada Kementerian Agama, perlu mengatur mengenai penelitian dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penelitian dan Pengembangan di Bidang Agama dan Keagamaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.