a. bahwa untuk meningkatkan sradha dan bhakti umat Hindu melalui dharmagita, perlu dilakukan upaya pemajuan dharmagita secara tertib, terencana, berkelanjutan, dan sesuai dengan ajaran agama Hindu;
b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2016 tentang Lembaga Pengembangan Dharmagita sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan umat Hindu, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pemajuan Dharmagita;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.