a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib, efektif, disiplin, transparan, dan akuntabel pada Institut Agama Islam Negeri Ternate, perlu dibentuk statuta; b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.