a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut Agama Kristen Negeri Manado, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja; b. bahwa organisasi dan tata kerja Institut Agama Kristen Negeri Manado telah mendapat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/369/M.KT.01.04/2018 mengenai Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja pada 3 (tiga) Institut Agama Kristen Negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Manado;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.