bahwa dalam rangka pengelolaan perguruan tinggi pada Institut Islam Negeri Imam Bonjol Padang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Islam Negeri Imam Bonjol Padang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.