a. bahwa sehubungan dengan pembentukan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik pada Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, maka perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Agama Nomor 414 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Agama Nomor 414 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.278 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.