a. bahwa untuk meningkatkan penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat secara tertib, terencana, tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, perlu pengaturan mengenai pendayagunaan zakat untuk usaha produktif; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.