bahwa dalam rangka pengelolaan perguruan tinggi pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.