a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas kerja dan peningkatan eselonisasi jabatan struktural pada Biro di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.