a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib, efektif, disiplin, transparan, dan akuntabel pada Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah, perlu dibentuk statuta; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.