a. bahwa untuk memelihara, mengembangkan, dan/atau meningkatkan pengetahuan, pemahaman, penghayatan, pengamalan, dan/atau penyebarluasan al-Qur’an, perlu diselenggarakan musabaqah tilawatil qur’an dan seleksi tilawatil qur’an; b. bahwa penyelenggaraan musabaqah tilawatil qur’an dan seleksi tilawatil qur’an, perlu dilaksanakan secara jujur, adil, transparan, profesional, independen, akuntabel, dan bertanggung jawab; c. bahwa untuk menyelenggarakan musabaqah tilawatil qur’an dan seleksi tilawatil qur’an sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan pengaturan mengenai musabaqah tilawatil qur’an dan seleksi tilawatil qur’an; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Seleksi Tilawatil Qur’an;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.